Sidang Ferdy Sambo

Inilah 9 Pertimbangan dan Tanggapan Penasehat Polri Soal Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri

Sidang kode etik memutuskan Richard Eliezer alias Bharada E tetap menjadi anggota Polri, Rabu (22/2/2023). Berikut 9 poin pertimbangannya

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Youtube Tribunnews
Kombes Sakeus Ginting dan Bharada E 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kode etik memutuskan Richard Eliezer alias Bharada E tetap menjadi anggota Polri, Rabu (22/2/2023).

Meski demikian, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu diberi saksi demosi selama satu tahun atas perbuatannya.

Sebelumnya, dalam kasus Sambo, dia telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Satu pekan usai jalani vonis, Richard Eliezer menjalani sidang etik di gedung TNCC Divisi Propam Polri pada Rabu, (22/2/2023) kemarin.

Sidang etik dan profesi itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan menyampaikan pertimbangan Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.

Dikatakannya bahwa Bharada E belum pernah di hukum kode etik maupun pidana sebelumnya.

Baca juga: Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Putusan Sidang Etik dan Profesi Sesuai Harapan Keluarga

"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua."

"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan, terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Ada pula sembilan poin penting yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan sidang etik tersebut.

Sembilan poin menjadi pertimbangan sidang etik Baharada E

Brigjen Pol Ahmad Ramadha mengatakan komisi selaku pejabat berwenang memberikan pertimbangan.

"Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Dikutip dari Polri.go.id, inilah 9 poin pertimbangan pada sidang etik Richard Eliezer.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved