Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Diyakini Tidak Bakal Dieksekusi Mati, Mahfud MD Duga Dia akan Meninggal di Penjara
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tidak akan di eksekusi mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJABI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tidak akan di eksekusi mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhan hukuman atau vonis kepada suami Putri Candrawati itu.
Dia divonis dengan pidana mati atas perkara tersebut.
Atas pidana mati tersebut, Mahfud MD selaku menteri koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhuma) menyampaikan pandangannya.
Mahfud menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun di vonis pidana mati.
Keyakin Mahfud MD didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, kata Mahfud, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Baca juga: Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati
Disamping itu, kata dia, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Sambo.
Diantaranya, banding atau kasasi sehingga masih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan bisa berubah.
Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal.
Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan jurnalis senior Andy F Noya dalam acara bertajuk Kick Andy-Mahfud Cari Panggung? yang diunggah di kanal Youtube Metro TV pada Minggu (19/2/2023).
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).
Dia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
Namun demikian, ia menyerahkan kepada hakim yang memutus perkara Sambo nantinya.
"Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda (Andy) jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," kata Mahfud yang juga Guru Besar Ilmu Politik Hukum UII tersebut.
Ferdy Sambo
eksekusi
pidana mati
Mahfud MD
Menkopolhukam
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
meninggal
Putri Candrawati
penjara
Tribunjambi.com
vonis
3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Hadapi Vonis Hakim PN Jaksel di Perkara Obstruction of Justice |
![]() |
---|
Usai Ferdy Sambo Cs, Pekan Depan Giliran Mantan Anak Buah Kadiv Propam Jalani Sidang Vonis |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati |
![]() |
---|
Ibu Brigadir Yosua Minta Banding Ferdy Sambo Cs Dikawal hingga Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.