Sidang Ferdy Sambo

3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Hadapi Vonis Hakim PN Jaksel di Perkara Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan Cs menyatakan siap menjalani sidang putusan atau vonis perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJABI.COM - Hendra Kurniawan Cs menyatakan siap menjalani sidang putusan atau vonis perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang lanjutan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat Ferdy Sambo di pidana mati.

Selain Brigjen Hendra, terdakkwa yang menyatakan siap yakni Agus Nurpatria dan Irfan widyanto.

Sementara terdakwa dalam perkara tersebut berjumlah enam orang.

Tiga terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.

Kesiapan Hendra Kurniawan untuk sidang vonis tersebut disampaikan Ragahdo Yosodiningrat, selaku kuasa hukum.

"Ketiga klien kami siap karena memang sudah tinggal seminggu lagi kan," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (19/2/2023).

Baca juga: Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati

Kesiapan itu ada karena ketiga terdakwa beserta tim PH telah melakukan upaya maksimal selama proses persidangan.

"Semua hak jawab sudah kita pakai, semua pembelaan juga sudah kita sampaikan pada saat pleidoi," katanya.

Tim penasihat hukum pun berharap agar Majelis Haim memutuskan perkara secara objektif, bukan berdasarkan opini publik.

Sebab menurut Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk oleh publik sejak awal.

"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.

Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis perkara ini pada Kamis (23/2/2023) bersama terdakwa lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin.

Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved