Sidang Ferdy Sambo

Martin Simanjuntak Tanggapi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Jadi Polisi dan Demosi 1 Tahun

Putusan sidang kode etik untuk Richard Eliezer alias Bharada E ditanggapi Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Penampakan Bharada E mengenakan pakaian dinas lengkap saat ikuti sidang etik 

TRIBUNJAMBI.COM - Putusan sidang kode etik untuk Richard Eliezer alias Bharada E ditanggapi Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

Pada sidang etik itu, Eliezer diputuskan tetap menjadi anggota polisi dan disangksi demosi satu tahun.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepadanya.

Hakim memvonis Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Terkait sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Martin mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan keputusan yang tepat.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik Kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Rabu (22/2/2023).

Martin menilai, putusan itu layak diberikan kepada Bharada E yang dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di persidangan.

Baca juga: Inilah 9 Pertimbangan dan Tanggapan Penasehat Polri Soal Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri

Sebab menurut Martin, putusan itu diharapkan dapat menjadi kesempatan kedua bagi Bharada E untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," tukas Martin.

Putusan Sidang Etik Bharada E

Sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved