Sidang Ferdy Sambo

Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Tetap Jadi Polisi, LPSK: Putusan Ini Dengar Aspirasi Masyarakat

Selain Martin Simanjuntak dan Ronny Talapessy, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut merespon hasil sidang kode etik terhadap Bharada E

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas.com
Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang kode etik, Rabu (22/2/2023) kemarin. 

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Tanggapan Ronny Talapessy Selaku Kuasa Hukum

Putusan sidang etik yang mempertahan Richard Elizer alias Bharada E sebagai anggota Polri diapresiasi Ronny Talapessy.

Ronny merupakan kuasa hukum Elizer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Inilah 9 Pertimbangan dan Tanggapan Penasehat Polri Soal Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri

Sebelum sidang etik tersebut, pria berpangkat Bharada itu dipidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus Sambo.

Atas perbuatannya, mantan ajudan Ferdy Sambo menjalani sidang etik sebagai anggota Polri.

Hasilnya, Bharada E diputuskan tetap menjadi anggota Polri dan hanya diberi sanksi berupa demosi selama 1 tahun.

Ronny Talapessy menghormati dan mengapresiasi putusan pimpinan sidang kode etik tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved