Sidang Ferdy Sambo
Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Tetap Jadi Polisi, LPSK: Putusan Ini Dengar Aspirasi Masyarakat
Selain Martin Simanjuntak dan Ronny Talapessy, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut merespon hasil sidang kode etik terhadap Bharada E
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.
"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.
Tanggapan Ronny Talapessy Selaku Kuasa Hukum
Putusan sidang etik yang mempertahan Richard Elizer alias Bharada E sebagai anggota Polri diapresiasi Ronny Talapessy.
Ronny merupakan kuasa hukum Elizer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Inilah 9 Pertimbangan dan Tanggapan Penasehat Polri Soal Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri
Sebelum sidang etik tersebut, pria berpangkat Bharada itu dipidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus Sambo.
Atas perbuatannya, mantan ajudan Ferdy Sambo menjalani sidang etik sebagai anggota Polri.
Hasilnya, Bharada E diputuskan tetap menjadi anggota Polri dan hanya diberi sanksi berupa demosi selama 1 tahun.
Ronny Talapessy menghormati dan mengapresiasi putusan pimpinan sidang kode etik tersebut.
kode etik
Bharada E
Richard Eliezer
Martin Simanjuntak
Ronny Talapessy
LPSK
Edwin Partogi
justice collaborator
demosi
Tribunjambi.com
Arif Rahman Berharap Divonis Lebih Ringan dari Bharada E di Kasus Obstruction of Justice |
![]() |
---|
Martin Simanjuntak Tanggapi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Jadi Polisi dan Demosi 1 Tahun |
![]() |
---|
Inilah 9 Pertimbangan dan Tanggapan Penasehat Polri Soal Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Putusan Sidang Etik dan Profesi Sesuai Harapan Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.