Sidang Ferdy Sambo

Ronny Talapessy Ucap Perpisahan ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum uncapkan perpisahan dengan Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang kode etik terkait profesi di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) kemarin. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy selaku kuasa hukum uncapkan perpisahan dengan Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Ronny merupakan kuassa hukuk yang telah mengawal dan mendampingi Eliezer hingga vonis dan sidang kode etik.

Dalam kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, dia dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara hasil sidang kode etik, Bharada E tidak diberhentikan sebagai anggota Polri.

Meski demikian, dia diberi sanksi demosi 1 tahun dan ditempatkan di Yanma Polri.

Ronny Talapessy menyampaikan perpisahan kepada kliennya usai dipastikan tidak dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

Baca juga: Hakim Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin Pidana 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Mendengar keputusan itu Ronny Talapessy mengapresiasi putusan sidang etik Polri tersebut.

Namun hal itu sekaligus menjadi momen perpisahan bagi Ronny Talapessy dengan Richard elizer sebagai kuasa hukum dan klien.

Hal itu mengingat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang didalangi Ferdi sambo telah selesai hingga sidang kode etik.

Barada E pun telah menghasilkan putusan sesuai dengan harapan.

Perpisahan tersebut disampaikan Ronny Talapessy melalui unggahan instagram pribadinya.

Dalam unggahhan tersebut, Ronny Talapessy berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan untuk Richard elizer untuk kembali menjadi polisi.

Kini Roni menyampaikan jika tugasnya mengawal Richard telah selesai.

Roni berharap agar kedepannya Richard Eliezer bisa belajar dari pengalaman hidupnya.

"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai," ucap Ronny Talapessy dikutip dari unggahan instagrammnya.

"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik."

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Kecewa Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian, Dia Penembak Yosua

"Terima kasih Polri, terima kasih semuanya,"

Seperti diketahui sosok Ronny Talapessy terus mendampingi Bharada E mulai dari mengawal mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Pendampingan untuk mendapatkan status Justice kolaborator dari LPSK hingga kliennya divonis ringan hukuman 1,5 tahun penjara.

Peran Ronny Talapessy dinilai sangat berpengaruh terhadap kejujuran Bharada E hingga membuatnya divonis hukuman ringan.

Bahkan Ronny tak kuasa menahan tangis usai mendengar
Richard elizer dijatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tangisnya itu ditumpahkan atas usahanya yang membuat Richard elizer divonis lebih ringan dari Ferdy Sambo Cs.

Roni meyakini bahwa vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil.

Sehingga ia berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sama seperti pihaknya yang menerima putusan hakim.

Putusan Sidang Etik Bharada E

Sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Baca juga: Richard Eliezer Ditempatkan di Yamna Polri, Pengamat Sebut Potensi Ancaman Jika Terpidana OOJ Disana

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Union Berlin Vs Ajax, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 03.00 WIB

Baca juga: Harga Sawit Jambi di Teluk Langkap Tebo Masih Rp 2.100 Per Kilogram

Baca juga: Ada Ribuan Tenaga Honorer di Tingkat Provinsi dan Kabupaten, Jokowi Sentil Menpan RB

Baca juga: Herman Toni Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Taekwondo Tanjabtim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved