Berita Viral

Nyawa Syaiful Tak Tertolong Usai Lompat dari Lantai 4 Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa: Panik

Pegawai pemerintahan Makassar dilaporkan meninggal dunia usai melompat dari lantai 4 gedung DPRD.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
3 orang tewas dalam kebakaran Kantor DPRD Makassar Jalan Ap Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/8/2025) malam.  

TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai pemerintahan Makassar dilaporkan meninggal dunia usai melompat dari lantai 4 gedung DPRD.

Aksi itu dilakakukannya lantaran panik akibat kobaran api yang melalap bangunan.

Bangunan tersebut dibakar massa yang melakukan unjuk rasa di kantor wakil rakyat tersebut.

Dalam insiden tersebut, sebanyak 3 orang tewas dalam kebakaran Kantor DPRD Makassar Jalan Ap Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/8/2025) malam. 

Tiga orang yang tewas adalah Staf DPRD Makassar.

Ada pun identitas korban tewas kebakaran DPRD Makassar yakni Abay dan Sabrina pegawai di Bagian Humas DPRD

Satu korban lainnya adalah Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Ujung Tanah, Saiful.

Saiful tewas karena melompat dari lantai empat.

Baca juga: Memanas dan Mencekam Demo di Jambi Malam Tadi: Mobil Wartawan dan Pos Polisi Dibakar Massa

Baca juga: Viral Penumpang Mengamuk di Bandara Jambi,Pesawat Delay 4 Jam

Baca juga: Tim FEB UNJA Latih  Kepemimpinan dan Administrasi RT di Wilayah Olak Kemang 

Abay tak sempat menyelamatkan diri dari kepulan asap tebal sementara Sabrina ditemukan tewas di lantai dua.

"Sampai saat ini ada tiga korban jiwa (meninggal dunia)," kata  Wakil Ketua DPRD Makassar, Anwar Faruq, Sabtu (30/8/2025) pukul 01.00 wita. 

Selain itu, beberapa staf dikabarkan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Grestelina. 

"Semoga semua bisa bertahan dan tidak ada korban kehilangan nyawa lagi," harapnya. 

  Anwar Faruq mengimbau agar masyarakat tenang. 

Masyarakat Bugis Makassar kata Anwar Faruq memiliki budaya saling menghargai dan menyanyangi. 

Diharapkan prinsip itu terus dipegang, tidak terprovokasi dengan hal yang bisa merusak tatanan kehidupan bermasyarakat. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved