Sidang Ferdy Sambo

Richard Eliezer Ditempatkan di Yamna Polri, Pengamat Sebut Potensi Ancaman Jika Terpidana OOJ Disana

Dian menilai penempatan hukuman Richard Eliezer di Yanma Polri kurang pas. Alasannya, lanjut Edwin, karena banyak polisi terdampak kasus Brigadir Yos

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas.com
Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang kode etik, Rabu (22/2/2023) kemarin. 

TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri, hanya disanksi demosi 1 tahun dan ditempatkan di Yanma Polri.

Namun Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) Edwin Partogi menilai sanksi penempatan di Yanma kurang tepat.

Diketahui, hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (22/2/2023) memutuskan, nasib Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.

Namun mendapat sanksi administratif berupa demosi 1 tahun.

Pasca putusan sidang kode etik ini, Richard Eliezer ajan ditempatkan di Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2).

Selain sanksi administrasi, Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi etika, di mana perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Hakim Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin Pidana 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Baca juga: Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Tetap Jadi Polisi, LPSK: Putusan Ini Dengar Aspirasi Masyarakat

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ramadhan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) Edwin Partogi menilai, hasil sidang kode etik soal demosi sudah tepat.

Tapi, Dian menilai penempatan hukuman Richard Eliezer di Yanma Polri kurang pas.

Alasannya, lanjut Edwin, karena banyak polisi terdampak kasus Brigadir Yosua dan sebagian dari mereka juga ditempatkan di Yanma Polri bersama Bharada E.

"Yanma tidak sepenuhnya sebagai tempat yang tepat utuk Richard," kata Edwin, Kamis (23/2/2023) di Sapa Pagi Kompas TV.

Edwin mengemukakan, hal ini sebagai upaya antisipasi hal tidak diinginkan usai putusan Ferdy Sambo dan kawan-kawan, serta sejumlah polisi yang terlibat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini.

"Bicara potensi (ancaman-red), terbuka saja," ujarnya.

"Dari pengungkapan Richard berkonsekuensi dua hal. Pertama, pada pokok perkaranya, pembunuhan Brigadir J. Kedua praktik obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang terjadi," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved