Berita Regional

Briptu BN Nodai Tahanan Wanita tak lagi jadi Polisi dan Terancam Penjara 12 Tahun

Seorang oknum polisi nekat merudapaksa tahanan wanita di ruang penyidikan saat masih bertugas.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
ILUSTRASI POLISI - Mantan polisi di Bengkulu, Briptu BN terancam hukuman penjara 12 tahun karena merudapaksa tahanan wanita. Kini ia dipecat, sudah tak jadi polisi lagi. 

TRIBUNJAMBI.COM – Seorang oknum polisi nekat merudapaksa tahanan wanita di ruang penyidikan saat masih bertugas.

Kini, polisi itu sudah dipecat, dan justru harus menjalani proses hukum dengan ancaman penjara 12 tahun.

Dia adalah Briptu BN, yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polres Kaur.

Coreng Institusi Polri

Institusi Polri kembali tercoreng.

Seorang anggota kepolisian berinisial Briptu BN, diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita.

Ia sebelumnya bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu.

Peristiwa itu terjadi pada akhir Juni 2024 di Mapolres Kaur.

Atas perbuatannya, Briptu BN kini telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Sosok Briptu BN

Berdasarkan penelusuran, Briptu BN adalah mantan anggota Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang pernah berdinas di Satnarkoba Polres Kaur.

Pangkat Briptu sendiri termasuk dalam golongan Bintara, yakni jenjang yang berada satu tingkat di atas Tamtama dan di bawah Perwira.

Tanda kepangkatan ini berupa dua balok panah berwarna perak di pundak.

Kronologi Kasus

Kasus bermula ketika korban, seorang perempuan yang terjerat perkara narkoba, tengah menjalani proses hukum di Polres Kaur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved