Berita Regional
Briptu BN Nodai Tahanan Wanita tak lagi jadi Polisi dan Terancam Penjara 12 Tahun
Seorang oknum polisi nekat merudapaksa tahanan wanita di ruang penyidikan saat masih bertugas.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM – Seorang oknum polisi nekat merudapaksa tahanan wanita di ruang penyidikan saat masih bertugas.
Kini, polisi itu sudah dipecat, dan justru harus menjalani proses hukum dengan ancaman penjara 12 tahun.
Dia adalah Briptu BN, yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polres Kaur.
Coreng Institusi Polri
Institusi Polri kembali tercoreng.
Seorang anggota kepolisian berinisial Briptu BN, diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita.
Ia sebelumnya bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu.
Peristiwa itu terjadi pada akhir Juni 2024 di Mapolres Kaur.
Atas perbuatannya, Briptu BN kini telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri.
Sosok Briptu BN
Berdasarkan penelusuran, Briptu BN adalah mantan anggota Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang pernah berdinas di Satnarkoba Polres Kaur.
Pangkat Briptu sendiri termasuk dalam golongan Bintara, yakni jenjang yang berada satu tingkat di atas Tamtama dan di bawah Perwira.
Tanda kepangkatan ini berupa dua balok panah berwarna perak di pundak.
Kronologi Kasus
Kasus bermula ketika korban, seorang perempuan yang terjerat perkara narkoba, tengah menjalani proses hukum di Polres Kaur.
15 Pelajar SMP-SMA di Solo Jadi Gay, Ada yang Terinfeksi HIV |
![]() |
---|
Pelanggan Remaja melalui MiChat jadi Tersangka usai Kencan di Kamar Kos |
![]() |
---|
20 Siswa SD di Ketapang Keracunan Usai Santap MBG Lauk Ikan Hiu |
![]() |
---|
Ternyata Tak Bisa Berenang, Suami di Belitung Tewas Tenggelam saat Selamatkan Istri Jatuh ke Laut |
![]() |
---|
Kepul Asap dan Jerit Wanita Bakar Diri usai Bertengkar dengan Pacar: Sakit! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.