Berita Regional

Briptu BN Nodai Tahanan Wanita tak lagi jadi Polisi dan Terancam Penjara 12 Tahun

Seorang oknum polisi nekat merudapaksa tahanan wanita di ruang penyidikan saat masih bertugas.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
ILUSTRASI POLISI - Mantan polisi di Bengkulu, Briptu BN terancam hukuman penjara 12 tahun karena merudapaksa tahanan wanita. Kini ia dipecat, sudah tak jadi polisi lagi. 

Dalam kondisi tertekan, ia justru menjadi korban pelecehan oleh Briptu BN yang saat itu masih aktif berdinas.

Menurut hasil penyidikan, korban diduga dinodai di ruang penyidikan.

Korban bahkan sempat diintimidasi agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres Kaur.

Setelah laporan dibuat, korban langsung menjalani visum di RS Bhayangkara Bengkulu.

Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual yang menguatkan dugaan pemerkosaan.

Berdasarkan bukti tersebut, BN ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan dari jabatannya.

Penjelasan Polda Bengkulu

Menanggapi kasus ini, Polda Bengkulu memastikan Briptu BN sudah bukan lagi anggota Polri.

"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, dikutip dari TribunBengkulu.com, Rabu (24/9/2025).

Briptu BN sebelumnya bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur.

Andy menjelaskan, Briptu BN resmi diberhentikan sejak Februari 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tertanggal 19 Februari 2025.

Upacara PTDH dilakukan pada 8 Mei 2025 dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda.

Dengan keputusan itu, BN tidak lagi memiliki status maupun hak sebagai anggota kepolisian.

"Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved