Sidang Ferdy Sambo
Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda, Sang Putri Sebut Hendra Kurniawan Ayah yang Bijak dan Penyayang
Sosok Hendra Kurniawan di mata sang anak merupakan pribadi yang bijak, perhatian dan penyayang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Hendra Kurniawan di mata sang anak merupakan pribadi yang bijak, perhatian dan penyayang.
Kepribadian mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut disampaikan Amanthy Fahimah Hanin saat menyaksikan vonis sang ayah.
Vonis mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hendra Kurniawan diputus atau vonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 tahun.
Sang ayah terseret di kasus Sambo membuat Amanthy Fahimah Hanin merasa kehilangan kasih sayang seorang ayah.
"Ayah sosok yang baik, bijak, perhatian, juga penyayang banget. Jadi ketika terjadi kejadian ini sangat amat terpukul karena tiba-tiba aku tidak dapat itu semua untuk beberapa saat," kata Hanin di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Tak hanya itu, Hanin juga menyatakan kalau Hendra Kurniawan merupakan personel kepolisian yang memiliki kesetiaan yang tinggi terhadap institusi.
Baca juga: Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Dirinya bahkan menyebut kalau sang ayah rela mempertaruhkan segala sesuatunya hanya untuk institusi Polri.
"Ayah sangat amat menyukai pekerjaan polisi, ayah juga tegas, ayah mau mempertaruhkan segalanya untuk institusi, ayah sangat amat mau berkorban untuk institusi," kata dia.
Dengan ditahannya Hendra Kurniawan dalam perkara ini, Hanin merasa rindu.
Dirinya menyatakan tidak ada lagi orang yang memanggil namanya untuk sekedar memberikan pelukan dan perhatian.
"Rumah berasa sepi, gada yang manggil-manggil aku lagi, gada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, gada yang perhatian aku nanya dimana, aku lagi apa udah makan apa belum," kata dia.
Meski dirinya merasa hukuman pidana 3 tahun untuk Hendra Kurniawan terlalu lama baginya namun Hanin menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
Hanin mengaku menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap ayahnya.
"Ya udah terima aja dengan ikhlas, dengan lapang dada ya," kata Hanin.
Hanin berharap dengan adanya perkara ini, sang ayah dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi di kemudian hari.
"Mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah. Jadi nanti pulang ke rumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga. Terus juga ya jadi lebih bisa dekat sama keluarga," ucapnya.
Sementara itu, Hanin mengungkapkan sang ibu Seali Syah tidak bisa ikut menghadiri sidang vonis sang suami karena kendala pekerjaan.
Baca juga: Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
"Mama lagi ada kerjaan. Tapi mama support dari jauh dan juga pokoknya apapun itu mama pasti akan tetap support."
Vonis Hendra Kurniawan
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta, Senin (27/2/2023).
Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim menilai mantan Karo Paminal Paminal Divisi Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana.
Brigjen Hendra Kurniawan diyakini terlibat dalam perusakan CCTV yang ada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lokasi tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir Yosua.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.
Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.
Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh, Siap Banding
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutup Hakim dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan itu diputuslakn lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.
Kuasa Hukum Sebut Ada Keanehan di Vonis Hendra Kurniawan
Putusan atau vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dinilai ada keanehan.
Adanya keanehan tersebut disampaikan Sangun Ragahdo, selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menilai bahwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 tahun 2008 Undang -Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sehingga dia dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta.
Namun Ragahdo menilai bahwa Pasal 33 terhadap kliennya tidak terpenuhi.
"Pertimbangan hakim pertimbangannya benar-benar sama, rumusan unsur Pasal 33 tidak terpenuhi."
"Rmusan unsur yang terpenuhi adalah dengan bersama-sama melakukan pemindahan informasi elektronik, yaitu perbuatan Chuck Putranto dalam meng-copi (rekaman CCTV) ini terpenuhi rumusan Pasal 32."
"Sedangkan kemarin Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33, sedangkan Pak Hendra dan Pak Agus tidak terpenuhi unsur Pasal 33."
"Jadi dibilang aneh ya aneh. Cuma ya nantilah kalau kita banding akan kita tuangkan di dalam banding itu," jelas Sangun Ragahdo sesaat setelah sidang vonis selesai digelar.
Dengan dasar itu, pihaknya bersama tim siap jika Hendra Kurniawan meminta untuk banding.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Sesuai dengan harapan kliennya, Sangun Ragahdo berharap Hendra Kurniawan dapat segera bebas dan dapat bekerja sedia kala sebagai anggoa Polri.
Pasalnya, Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri tak memiliki keinginan untuk bersama-sama menutupi kebohongan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang pada saat itu merupakan atasannya.
"Harapan kami, kami berkeyakinan Pak Hendra dan Pak Agus tetap bisa bertugas menjadi anggota Polri."
"Di persidangan sebenarnya sudah jelas kok, bahwa bukan hanya mereka berdua, Kapolri dan penyidik yang memeriksa di hari H itu meyakini bahwa ini semua adalah kebenaran tentang tembak-menembak seorang anggota Polisi."
"Semua orang 'kena prank' Ferdy Sambo," jelas pengacara muda itu.
Adapun hal yang memberatkan Hendra Kurniawan dalam perkara ini, kata Sangun Ragahdo, sama seperti terdakwa obstruction of justice lainnya.
"Hal yang memberatkan itu sebeneranya 'standar' ya karena kalau kita lihat mereka kan anggota Polri, perwira tinggi atau menengah yang seharusnya kalau memiliki dugaan ada yang tidak benar, mereka tanggap," ujar Sangun Ragahdo.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tinjau Jalan Buluran Rusak, PUPR Langsung Turun akan Perbaiki
Baca juga: Profil dan Biodata Marsha Aruan, Mantan Kekasih El Rumi yang Dibandingkan dengan Fuji
Baca juga: Kapolsek hingga Kabag di Polres Tanjabtim Dimutasi, Ini Daftar Kapolsek yang Baru
Baca juga: Wakil Wali Kota Jambi Himbau ASN Segera Laporkan Harta Kekayaan
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Hendra Kurniawan
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
obstruction of justice
Amanthy Fahimah Hanin
vonis
Majelis Hakim
penyayang
perhatian
Tribunjambi.com
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh, Siap Banding |
![]() |
---|
Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Jalani Menjalani Hukuman di Lapas Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.