Sidang Ferdy Sambo
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Obstruction of Justice Sudah Divonis Hakim, Berikut Daftarnya
Enam orang terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah divonis Hakim
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pada hari yang sama dengan Irfan Widyanto, terdakwa Baiquni Wibowo juga mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim.
Namun, vonis yang diterima Baiquni Wibowo berbeda dengan Irfan Widyanto.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Baiquni Wibowo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi pada Jumat (24/2/2023).
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sejumlah Rp 10 juta.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim menyatakan perbuatan Baiquni Wibowo terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.
Majelis hakim menyebut, tindakan Baiquni Wibowo yang mengamankan dan menyalin DVR CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga, berasal dari perintah yang tidak sah.
Vonis Baiquni Wibowo lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Terkait nasibnya di Polri, Baiquni Wibowo juga diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Sebelum dipecat, Baiquni Wibowo menjabat Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Terdakwa lain yang divonis penjara satu tahun adalah mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Hendra Kurniawan
obstruction of justice
kasus Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Agus Nurpatria
Arif Rahman
Baiquni Wibowo
Chuck Putranto
Irfan Widyanto
Tribunjambi.com
Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda, Sang Putri Sebut Hendra Kurniawan Ayah yang Bijak dan Penyayang |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh, Siap Banding |
![]() |
---|
Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.