Sidang Ferdy Sambo

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Obstruction of Justice Sudah Divonis Hakim, Berikut Daftarnya

Enam orang terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah divonis Hakim

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist/KolasefotoTribunnews
Terdakwa Obstruction of Justice hari ini jalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Vonis yang dijatuhkan pada Arif Rahman Arifin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Arif Rahman Arifin dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Arif Rahman Arifin juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Jabatan terakhir Arif Rahman Arifin adalah Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

2. Irfan Widyanto

Sama seperti Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto juga divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh, Siap Banding

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).

Hakim menyatakan perbuatan Irfan Widyanto terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas hakim.

Vonis pria yang berpangkat AKP ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Irfan Widyanto telah terbukti mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pasca-peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Perbuatan tersebut dilakukan Irfan atas perintah Agus Nurpatria yang waktu itu menjabat Wakaden A Biro Paminal Propam Polri.

Penggantian itu dilakukan Irfan Widyanto setelah diberi tahu oleh Agus Nurpatria, DVR CCTV berada di Pos Satpam Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved