Sidang Ferdy Sambo

Hari Ini Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba, Pengawalan Ketat dari PN Jaksel dan LPSK

Status hukum Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang kode etik terkait profesi di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) kemarin. 

TRIBUNJAMBI.COM - Status hukum Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebabnya, atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta selatan, baik jaksa maupun penasehat hukum Richard Eliezer tidak mengajukan banding.

Karena sudah inkrah, maka Richard Eliezer akan dipindahkan penahanannya.

Richard Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat.

Pemindahan mantan anak buah Ferdy Sambo ini akan dikawal ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Senin (27/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi menerangkan, pihaknya dan LPSK akan melakukan pengawalan ketat terhadap Bharada E yang menyandang status sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

Baca juga: Beruang Madu Terkam Warga Mestong, BKSDA Langsung Pasang Perangkap dan Warga Diimbau Hati-hati

Baca juga: Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Jalani Menjalani Hukuman di Lapas Salemba

“Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK,” kata Syarief, Senin (27/2) dilansir dari Antara.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemindahan lokasi tahanan Bharada E akan dilakukan siang ini, Senin (27/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” ungkap Syarief.

Terkait pemindahan ini, pihak kejaksaan mengaku telah berkoordnasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan LPSK.

Menurut Syarif, pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas Salemba dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada E yang sekarang berstatus terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan kliennya akan tetap dijaga LPSK hingga Agustus mendatang karena status JC telah diperpanjang mulai bulan Februari 2023.

"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi," kata Ronny, Minggu (26/2) di program Kompas Petang, Kompas TV.

Baca juga: Hasil Pertandingan dan Klasemen MPL ID Season 11 Minggu ke Dua: Onic Teratas, Disusul RRQ dan Evos

Baca juga: Ngotot Penjarakan Ferry Irawan, Venna Melinda Berharap Kasus KDRT Segera masuk P21: Aku Mohon

Ia mengungkapkan, Bharada E dalam kondisi baik menjelang pemindahan ke Lapas Salemba.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved