Sidang Ferdy Sambo

Hari Ini Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba, Pengawalan Ketat dari PN Jaksel dan LPSK

Status hukum Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang kode etik terkait profesi di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) kemarin. 

"Kemarin saya bertemu, kondisinya baik, sehat kemudian kemarin sempat mengobrol bagaimana ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya, di dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti membunuh seniornya sesama ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Ia divonis penjara selama 1,5 tahun, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim memenjara Bharada E selama 12 tahun.

Akan tetapi, jaksa maupun pengacara Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Oleh karenanya, PN Jaksel menilai vonis Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bharada E juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023). Sidang tersebut memutuskan Bharada E tetap menjadi anggota Polri, namun dengan sanksi mutasi yang bersifat demosi, sehingga ia akan bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun. 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Beruang Madu Terkam Warga Mestong, BKSDA Langsung Pasang Perangkap dan Warga Diimbau Hati-hati

Baca juga: Pelatih PSG Puji Mbappe Yang Menyamai Rekor Tapi Khawatir Cedera Kimpembe Usai Tekuk Marseille

Baca juga: Hasil Pertandingan dan Klasemen MPL ID Season 11 Minggu ke Dua: Onic Teratas, Disusul RRQ dan Evos

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved