sidang ferdy sambo
Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Sama Seperti Bharada E Tak Dipecat dari Polri
Dihukum atau vonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto berharap tidak dipecat dari kepolisian sama seperti Richard Eliezer alias Bharada E.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMB.COM - Dihukum atau vonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto berharap tidak dipecat dari kepolisian sama seperti Richard Eliezer alias Bharada E.
AKP Irfan merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sementara Eliezer merupakan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan AKP Irfan Widyanto dihukum pidana penjara selama 10 bulan.
Irfan Widyanto divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Sambo itu pada Jumat (24/2/2023) kemarin.
Irfan berharap masih dapat mengabdi kepada negara dengan bertugas kembali di Polri.
Baca juga: Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bisa Bersatu dan Gugat Ferdy Sambo
Menurut mantan Kasubnit I Subdit Dittipidum Bareskrim itu, vonis yang dijatuhkan padannya itu merupakan risiko dari tugasnya sebagai anggota Polri.
"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan usai persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Irfan Widyanto merupakan satu-satunya terdakwa perintangan penyidikan yang belum menjalani sidang etik.
Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut.
Ia kembali berharap, dirinya tetap ingin dipertahankan menjadi anggota Polri.
"Ingin tetap di Polri," tegasnya.
Ayahanda Irfan, Suryanto, juga berharap sang anak bisa kembali ke kepolisian.