sidang ferdy sambo
Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Sama Seperti Bharada E Tak Dipecat dari Polri
Dihukum atau vonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto berharap tidak dipecat dari kepolisian sama seperti Richard Eliezer alias Bharada E.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Suharyanto juga menyebut, tanggungan Irfan Widyanto di keluarga masih besar.
Terlebih, peraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 itu masih memiliki anak kecil.
Baca juga: Farhat Abbas Sesumbar Mau Jadi Mediator Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J: Kalo Mau Masuk Surga
"Dia kan anaknya masih tiga kecil kecil, tuntutannya masih besarkan. itu yang kita harapkan, semua keluarga mengharapkan begitu," kata Suharyanto.
Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Irfan Widyanto divonis penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta .
Sidang putusan atau vonis bagian dari kasus Sambo tersebut berlangsung di ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ahmad Suhel, Jumat (24/2/2023).
Hakim memutuskan bahwa mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Untuk itu Majelis Hakim menghukum Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama AKP Irfan Widyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Ahmad Suhel dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV.
“Membebaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari dakwaan primer tersebut,” kata Hakim Ahmad.
"Menyatakan terdakwa atas nama Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun,"
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah,"
Baca juga: Nikita Mrizani Koar-koar Tak Terima Richard Eliezer Masih Jadi Polisi: Nama Kepolisian Sudah Jelek
Vonis hakim untuk Irfan Widyanto lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 1 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Arif Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.