Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Guru Besar UGM: Bakal Ulur Waktu untuk Eksekusi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai akan menguntungkan pihak mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
WARTAKOTA/YULIANTO
Kolase. Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai akan menguntungkan pihak mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Suami Putri Candrawati tersebut merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara seumur hidup.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Prof Edward Os HiarieJ mengatakan bahwa KUHP baru akan menguntungkan kubu Ferdy Sambo, Selasa (28/2/2023).

Dia mengatakan bahwa KUHP tersebut bahwa akan mengulur waktu untuk mengeksekusi Ferdy Sambo.

"Saya kira Ferdy Sambo akan buying time (dalam arti lain mengulur waktu) ya dengan melakukan berbagai upaya hukum termasuk PK bahkan mungkin termasuk grasi untuk menuju tanggal 2 Januari 2026, di mana KUHP baru itu berlaku secara efektif."

"Ketika KUHP baru itu berlaku maka dia akan diuntungkan dengan KUHP baru itu," kata Prof Edward dikutip Tribunnews.com dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Ferdy Sambo, kata Edward, diputus pidana mati menggunakan KUHP yang lama.

"Artinya ada kemungkinan dieksekusi mati jika Ferdy Sambo menerima putusan itu, lalu dia tidak melakukan upaya hukum, artinya hanya tinggal menunggu persetujuan eksekusi dari Presiden."

"Tetapi kita lihat ini kan rasanya prosesnya panjang, Ferdy Sambo pasti melakukan upaya hukum masih ada banding, masih ada kasasi."

"Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan peninjauan kembali bisa lebih dari satu kali tapi tidak membatasi," jelas Edward.

Pihaknya, pemerintah dan DPR ke depannya masih punya tugas untuk membuat undang-undang terkait ketentuan pidana mati.

"Di dalam pasal 102 KUHP baru itu dikatakan bahwa ketentuan mengenai pidana mati akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang."

"Jadi akan ada undang-undang khusus tentang pidana mati itu yang pertama," lanjut Edward.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved