Sidang Ferdy Sambo

Kata Kejaksaan Soal Bharada E Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri dari Lapas Salemba

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan buka suara terkait pemindahan kembali Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri dari Lapas Salemba.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan buka suara terkait pemindahan kembali Richard Eliezer alias Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri dari Lapas Salemba.

Seyogyanya Bharada Eliezer akan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Namun dengan alasan keamanan, dia kembali dipindakan ke Rutan Bareskrim Polri.

Awalnya Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan Bharada E ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat kemarin, Senin (27/2/2023).

Namun pada hari yang sama, dia diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terkait perubahan tempat penahanan Bharada E itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Dia pun menegaskan bahwa Bharada E kini sudah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: LPSK: Ada Alasan Keamanan yang Tak Bisa Dijelaskan Soal Bharada E Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

"Kami juga tidak tahu karena ini kewenangan Dirjenpas," ujar Syarief dikutip Tribunnews.com, Selasa (28/2/2023).

Menurut Syarief, Kejaksaan telah menjalankan tugas dengan mengeksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyerahkan Bharada E ke pihak Lapas.

"Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan Hakim ke Lapas, sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Lapas," katanya.

Keputusan Ditjenpas Berdasarkan Rekomendasi LPSK

Sebelumnya pihak Ditjenpas Kemkumham telah menjelaskan alasan pengembalian Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved