Berita Jambi
Kasasi JPU Ditolak MA, Mardiana Dinyatakan Bebas Dalam Perkara Korupsi KPU Tanjabtim
Mardiana dinyatakan bebas usai kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungjabung Timur ditolak Hakim Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mardiana dinyatakan bebas usai kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung jabung Timur ditolak Hakim Mahkamah Agung (MA).
Mardiana yang sempat menjadi terdakwa pada kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungjabung Timur dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari semua tuntutan JPU.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Mardiana dinyatakan tidak terbukti bersalah dan bebas dari semua tuntutan.
Ditolaknya kasasi itu tertuang dalam surat Mahkamah Agung dengan nomor 8425/TU/2022/6606 K/PID.SUS/2022 tertanggal 15 Desember 2022, dengan ketua majelis Hakim Suhadi.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut," bunyi putusan Hakim MA.
Menanggapi putusan ini, Monang Sitanggang selaku Penasihat Hukum Mardiana mengapresiasi putusan MA tersebut. Atas putusan MA itu, putusan bebas kepada kliennya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Puji syukur atas putusan bebas yang telah inkrah atas klien kami ini, dalam perkara tipikor nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb," ujar Monang Sitanggang, Selasa (28/2/2023).
Diketahui sebelumnya, Mardiana yang merupakan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjung Jabung Timur, didakwa melakukan korupsi anggaran KPU.
Dalam putusan di PN Jambi, majelis hakim diketuai Hakim Yandri Roni, memutuskan terdakwa Mardiana bebas dari semua tututan JPU.
Dia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.
Adapun total terdakwa saat itu, sebanyak 4 orang di antaranya, Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, Sekretaris Sumardi, Bendahara Hasbullah, dan Kasubbag Umum Mardiana.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bagaimana Sikapmu atas Keragaman Budaya di Indonesia?Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 7 Halaman 85
Baca juga: Bak Sindir Sule, Nathalie Holscher Blak-blakan Ogah dengan Pria Berambut Gondrong: Trauma
Baca juga: Prediksi Skor FC Utrecht Vs Spakenburg di KNVB Beker, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 02.00 WIB
| Dua Penampung Uang Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap di Jambi, Rp1,4 Miliar Disita |
|
|---|
| Kronologi Pembacokan Tukang Odong-odong di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi Rabu Malam |
|
|---|
| Remaja Jadi Konsumen Utama Rokok Ilegal di Jambi, Harga Murah hingga Dijual Batangan |
|
|---|
| Wawako Jambi Diza Dukung JEBAC yang Digelar Mahasiswa Unja dan FMI |
|
|---|
| Pria Gondrong Bacok Tukang Odong-Odong di Tugu Keris lantaran Tersinggung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Mardiana-Dinyatakan-Bebas-Dalam-Perkara-Korupsi-KPU-Tanjabtim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.