Sidang Ferdy Sambo

Vonis 4 Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Yosua Divonis, Pengamat Sarankan Gugat Ferdy Sambo

Terdakwa Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun. Sementara Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi/ tribunnews
Terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim PN Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Terdakwa Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.

Sementara Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV.

Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa Irfan Widyanto.

Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin juga divonsi 10 bulan penjara.

Majelis menilai Arif Rachman terbukti sah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusunya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca juga: Korban Kerusuhan, Jenazah Ramot Siagian dan Albert Sitorus Dibawa ke Parsoburan

Baca juga: Ibu Kandung di Merangin Jambi yang Aniaya Anaknya, Tinggalkan Anak Setelah Pukuli dengan Sapu

Baca juga: Keasyikan Bermain, Bocah 7 Tahun di Merangin Jambi Dianiaya Ibu Kandung hingga Tewas

Disarankan Menggugat Ferdy Sambo

Vonis terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana sudah mulai bergulir di PN Jakarta Selatan.

Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menyarankan para mantan perwira di Propam Polri yang menanti sidang vonis kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersatu menggugat ganti rugi kepada Ferdy Sambo.

Pasalnya, menurut Reza, para mantan perwira yang dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan terancam dipenjara itu dinilai menjadi korban skenario Ferdy Sambo buat menutupi pembunuhan Brigadir Yosua.

"Publik sudah menunjukkan atensi dan simpati pada Richard Eliezer. Tapi kita sepertinya kurang mengulurkan hati ke sekian banyak personel Polri yang berada di ruang sidang sebelah. Padahal mereka juga berhadapan dengan risiko sanksi pidana, diberhentikan secara tidak hormat dari korps Tribrata, atau terhambat karirnya di Polri," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).

Ia mengingatkan, Ferdy Sambo sendiri, bahkan di ruang sidang, menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab.

Itu ia katakan saat dinilai oleh para bawahannya sebagai jenderal pembohong yang telah memperalat anak buah.

"Tapi, apa konkretnya bentuk pertanggungjawaban Ferdy Sambo itu? Toh para personel itu tetap saja hancur karirnya, kacau ketenangan keluarganya, dan kemungkinan dirajah hina selama-lamanya." ujarnya.

"Ini usul saya. Para personel yang dijatuhi sanksi etik serta personel yang dipidana dan di-PTDH itu sebaiknya berhimpun bikin semacam Paguyuban Korban Manipulasi Sambo. Lalu, semua orang di paguyuban itu mengajukan gugatan ganti rugi kepada Sambo. Penggantian kerugian itu merupakan tuntutan yang berdasarkan pada kenyataan, bahwa mereka benar-benar dirugikan secara multidimensi oleh Sambo."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved