Berita Nasional

Profil Heri Gunawan, Politikus Gerindra Tersangka Korupsi Dana Sosial BI dan OJK

KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
KORUPSI.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

TRIBUNJAMBI.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

 Keduanya diduga menyelewengkan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai total lebih dari Rp28 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan penyelidikan yang dimulai pada Desember 2024, KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

 Pengumuman disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

Sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri dan Satori memiliki kewenangan dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK. Wewenang ini kemudian dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial kepada kedua lembaga tersebut. 

Sebelum persetujuan anggaran, Panitia Kerja Komisi XI yang melibatkan keduanya mengadakan rapat tertutup bersama BI dan OJK. Dalam rapat itu, disepakati penyaluran dana program sosial kepada anggota Komisi XI melalui berbagai yayasan.

Dana tersebut disalurkan ke yayasan-yayasan yang ternyata dikendalikan oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka. Heri Gunawan diketahui menggunakan empat yayasan, sedangkan Satori delapan yayasan, sebagai penampung dana. Pada periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana dalam jumlah besar, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang tertera dalam proposal.

KPK mengungkap bahwa Heri Gunawan menerima dana sebesar Rp15,86 miliar yang bersumber dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya. 

Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah, properti, dan kendaraan roda empat.

 Sementara itu, Satori diduga menerima dana Rp12,52 miliar dari sumber serupa dan menggunakan dana tersebut untuk penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian aset pribadi lainnya.

Khusus untuk Satori, KPK juga mendapati adanya upaya rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak terlacak dalam rekening koran.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

Selain itu, KPK menyatakan akan mendalami pengakuan Satori yang menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lainnya juga diduga menerima dana bantuan sosial serupa.

Sosok Heri Gunawan

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved