Sidang Ferdy Sambo

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Hadapi Vonis Hakim akan Didampingi Keluarga

Terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Chuck Putranto hadapi vonis hakim didampingi keluarga

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Chuck Putranto hadapi vonis hakim didampingi keluarga.

Dia menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dua tedakwa lainnya dalam perkara tersebut, Jumat (24/2/2023).

Dua orang lainnya yakni Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Kuasa Hukum Chuck Putranto, Daniesl Ramos Pardede menyebutkan bahwa kliennya siap menghadapi vonis hakim.

"Kondisi Pak Chuck sudah siap untuk menghadapi dan mendengar vonis untuk hari ini," kata Pardede dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Pardede mengungkapkan juga untuk pihak keluarga masih belum bisa dipastikan kehadirannya di persidangan.

"Dari keluarga masih belum tahu apakah hadir atau tidak, yang jelas keluarga support dan berdoa terus agar pak Chuck siap menghadapi vonis dan betul-betul mendapat keadilan," lanjutannya.

Baca juga: Hakim Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin Pidana 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Kemudian dikatakan Pardede ia berharap Majelis Hakim di persidangan bisa memberikan putusan bebas untuk kliennya sesuai dengan fakta di persidangan.

"Kami dari tim penasehat hukum tetap kasih suport dan berharap Majelis Hakim berani untuk memberikan putusan bebas kepada Pak Chuck karena dari fakta-fakta persidangan, Pak Chuck bukan pelaku kejahatan dan tidak pantas untuk dipidana. Itu harapan kami," tutupnya.

Tiga Anak Buah Hadapi Vonis Hakim

Tiga anak buah Ferdy Sambo, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadapi sidang putusan atau vonis.

Vonis tersebut dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jadwal untuk ketiga terdakwa dalam kasus Sambo itu dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Agenda pembacaan putusan akhir," dikutip dari laman tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved