Pembunuhan Brigadir Yosua
Martin Pengacara Keluarga Brigadir J Dukung Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ini Alasannya
Martin Lukas Simanjuntak, yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, tidak setuju Ferdy Sambo dihukum mati.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Martin Lukas Simanjuntak, yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, mendukung langkah Ferdy Sambo mengajukan banding.
Dia menyebut hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo merupakan hukuman yang sangat berat.
“Saya pikir wajib mereka banding, karena kalau divonis maksimal nggak banding, menurut saya sayang sekali. Apapun itu, hukuman mati itu berat,” kata Martin Simanjuntak, dikutip dari kanal Youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia.
Dia menyebut, walau dirinya berposisi sebagai kuasa hukum dari pelapor atau korban, namun tetap berempati pada putusan hakim yang begitu berat kepada terdakwa utama itu.
“Saya berempati karena ini pasti berat buat terpidana dan keluarganya,” ungkapnya.
Dia kemudian menjelaskan soal sifat dasar manusia, yang pada prinsipnya selalu survival.
“Mereka juga pasti selalu mau selamat. Kalau sudah tidak ada keinginan untuk selamat lagi, itu yang membahayakan. Jadi memang lebih baik disbanding,” jelasnya.
Dijelaskannya, masih ada langkah hukum yang bisa diambil oleh Ferdy Sambo untuk lepas dari hukuman mati.
Mulai dari banding ke pengadilan tinggi, dan kasasi ke mahkamah agung. Kalaupun putusan kasasi tetap vonis mati, ada lagi upaya yang bisa dilakukan.
“Masih bisa lakukan peninjauan kembali. Untuk peninjauan kembali itu secara tekstual di dalam KUHAP tidak pernah dijelaskan apakah hanya bisa satu kali, dua kali, tiga, atau berapa kali. Itu bisa berkali-kali,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bila tidak ada putusan yang inkrah dalam 3 tahun ini, maka Ferdy Sambo akan menikmati penggunaan KUHP yang baru, yang akan efektif berlaku mulai 2026.
“Tiga tahun lagi akan berlaku KUHP yang baru. Pasal 100 ada mengenai ketentuan percobaan hukuman mati selama 10 tahun. Itu akan berlaku untuk bapak Ferdi Sambo,” ungkapnya.
Dia kemudian menyebut, di Indonesia pelaksanaan eksekusi mati sangatlah lama. Data yang dia dapatkan, ada sekitar 400 orang narapidana dengan hukuman mati yang hingga kini belum juga dieksekusi.
Martin pun mengaku, dirinya secara pribadi memang tidak setuju dengan hukuman mati pada siapapun.