Pembunuhan Brigadir Yosua
Martin Pengacara Keluarga Brigadir J Dukung Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ini Alasannya
Martin Lukas Simanjuntak, yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, tidak setuju Ferdy Sambo dihukum mati.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Namun sebagai lawyer, ungkapnya dia juga harus taat dengan keputusan pengadilan.
Setiap putusan hakim, terangnya, haruslah dianggap benar, dan harus dilaksanakan.
“Berdasarkan sistem peradilan, hakim itu dianggap perwakilan Tuhan dan pertanggungjawaban hakim itu kepada Tuhan,” jelasnya.
Sementara itu, Ferdy Sambo beserta istri, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah menyatakan banding atas putusan hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Pada perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Putri Candrawati lebih ringan yakni hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf karena dinilai tidak sopan di persidangan, dan turut serta dalam pembunuhan berencana, dihukum 15 tahun.
Adapun Ricky Rizal juga dinyatakan bersalah. Ada hal meringankan yakni masih muda dan memiliki tanggungan keluarga, dia dihukum 13 tahun.
Paling ringan adalah Bharada Richard Eliezer yakni 1 tahun 6 bulan. Dia diputuskan sebagai justice collaborator.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Diyakini Tak akan Dieksekusi Mati, Ini Kata Mahfud MD
Tanggapan Ibunda Brigadir Yosua Soal Banding Sambo
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, memberikan tanggapan atas banding empat terdakwa tersebut.
Rosti menyebut pihaknya menyerahkan hasilnya pada proses hukum yang berlaku.
“Terdakwa melakukan banding adalah hak mereka. Biarlah nantinya ahli hukum yang akan melanjutkan bagaimana proses selanjutnya,” kata Rosti dikutiip dari Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Dia juga meminta masyarakat dan media bisa membantu mengawal kasus yang menewaskan anaknya ini sampai tuntas.
“Publik, media, agar mengawal, agar nama anak kami (bersih) dalam fitnah mereka (terdakwa). Kami minta dukungan dari semua media maupun ahli hukum, rakyat Indonesia,” ucap Rosti Simanjuntak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.