Pembunuhan Brigadir Yosua
Martin Pengacara Keluarga Brigadir J Dukung Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ini Alasannya
Martin Lukas Simanjuntak, yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, tidak setuju Ferdy Sambo dihukum mati.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri
Status Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dipastikan masih tetap sebagai anggota Polri.
Pada sidang etik yang dilakukan hari ini, Rabu (22/2/2023), Bharada E dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri, terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Walau begitu, dia tidak dipecat sebagai anggota Polri. Hukuman untuk polisi asal Manado itu hanya demosi selama 1 tahun.
Sidang etik untuk Bharada E dilakukan Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, yang diketuai Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
"Komisi Kode Etik Kepolisian memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Pada perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Richard menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Atas putusan sidang kode etik ini, Richard Eliezer menyatakan telah menerimanya.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima didemosi," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyebut Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Demosi ini berlaku sejak Eliezer menandatangai hasil sidang kode etik ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.