Sidang Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Diyakini Tak akan Dieksekusi Mati, Ini Kata Mahfud MD
Menkopolhukam, Mahfud MD menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tak akan di eksekusi mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJABI.COM - Menkopolhukam, Mahfud MD menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tidak akan di eksekusi mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun dia menyebutkan bahwa dia akan meninggal dunia di penjara.
Beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhan hukuman atau vonis kepada suami Putri Candrawati itu.
Dia divonis dengan pidana mati atas perkara tersebut.
Atas pidana mati tersebut, Mahfud MD selaku menteri koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhuma) menyampaikan pandangannya.
Mahfud menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun di vonis pidana mati.
Keyakin Mahfud MD didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Baca juga: Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati
Dalam KUHP baru tersebut, kata Mahfud, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Disamping itu, kata dia, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Sambo.
Diantaranya, banding atau kasasi sehingga masih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan bisa berubah.
Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal.
Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan jurnalis senior Andy F Noya dalam acara bertajuk Kick Andy-Mahfud Cari Panggung? yang diunggah di kanal Youtube Metro TV pada Minggu (19/2/2023).
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).
Dia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.