Berita Viral
Peran Para Penculik Bilqis, Jual Beli hingga Titipkan ke Suku Anak Dalam di Jambi
Polisi akhirnya mengungkap motif dari para pelaku penculikan balita bernama Bilqis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM – Polisi akhirnya mengungkap motif dari para pelaku penculikan balita bernama Bilqis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selain membeberkan motifnya, polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut.
Keempat tersangka itu dijelaskan peran masing-masing hingga bagaimana Bilqis diperjualbelikan dari orang ke orang, hingga dititipkan ke kelompok Suku Anak Dalam Jambi di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
Bilqis sendiri diculik saat tengah bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, pada Senin (3/11/2025).
Setelah sempat hilang hampir satu pekan, korban akhirnya ditemukan di wilayah Suku Anak Dalam Jambi yang berada di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Adapun empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SY (30) asal Makassar; NH (29) warga Sukoharjo, Jawa Tengah; serta MA (42) dan AS (36), keduanya warga Merangin, Jambi.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa motif utama para tersangka melakukan penculikan adalah faktor ekonomi.
Baca juga: Habis Umi Kalsum Dihujat Usai Beri Pesan kepada Ayu Ting Ting di Atas Panggung, Warganet: Berat
Baca juga: Sosok Anindya Salsa Dikabarkan Pacar Baru Desta Mahendra, Dulu Sempat Jadi Co Host Kaesang Pangarep
Baca juga: Kakek Tarman Menghilang Cek Rp 3 Miliar Rupanya Uang Tak Ada di Bank, Terlanjur Menikahi Gadis Muda
“Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” ungkapnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah rekening yang berisi uang sebesar Rp1,8 juta.
“(Termasuk) satu kartu ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta,” ujarnya.
Atas dugaan tindak pidana penculikan dan perdagangan anak tersebut, keempat tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” lanjutnya.
Peran Empat Pelaku
Irjen Djuhandhani menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan anak lintas pulau tersebut.
Tersangka pertama, SY, menjadi pelaku utama yang ditangkap di Kota Makassar.
| Kakek Tarman Menghilang Cek Rp 3 Miliar Rupanya Uang Tak Ada di Bank, Terlanjur Menikahi Gadis Muda |
|
|---|
| Sosok Mirip Menteri Bahlil Lahadalia 'Versi Lite' Viral di Medsos, Ini Reaksi Kocak Warganet |
|
|---|
| Nasib Polisi yang Menangkap Penculik Bilqis, Bos Skincare Ini Siapkan Umrah dan Uang Tunai |
|
|---|
| Hore! BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Senin Cair: Cek di https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online |
|
|---|
| DPO Curanmor Penembak Satpam Cakung Dibekuk di Cipayung, Polisi Amankan Pistol dan Kunci T |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pantas-Pelaku-Penculik-Bilqis-Jual-ke-Suku-Anak-Dalam-di-Jambi-Polisi-Beberkan-Peran-Para-Pelaku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.