Sidang Ferdy Sambo

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Hadapi Vonis Hakim akan Didampingi Keluarga

Terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Chuck Putranto hadapi vonis hakim didampingi keluarga

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto 

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Resep Nasi Goreng Hijau, Gunakan Cabai Hijau Keriting

Baca juga: Jelang Ramadhan 2023, Begini Cara Bayar Fidyah atau Utang Puasa Tahun Sebelumnya

Baca juga: Nyinyir Geni Faruk Sindir Soal Menantu, Lita Gading Emosi Bela Fuji, Serang Balik Ibu Thariq: Tega!

Baca juga: Harga Sawit Jambi Sepekan ke Depan, Umur 10-20 Tahun Paling Mahal

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved