sidang ferdy sambo

Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo Harap Jaksa Tak Banding Vonis Majelis Hakim

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo harap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak ajukan banding

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo 

TRIBUNJAMB.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ajukan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus Sambo tersebut.

Keduanya juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara.

Arif Rahman dipidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Sementara Baiquni Wibowo dihukum dengan penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo itu menerimanya.

Diterimanya hukuman tersebut disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Junaedi Saibih.

Baca juga: Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Sama Seperti Bharada E Tak Dipecat dari Polri

"Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dan tak akan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Junaedi, Sabtu (25/2/2023).

Junaedi menyebut kedua kliennya tersebut berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai profesional dalam memimpin persidangan.

"Klien Kami juga menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pilar penegak hukum yang terlibat, karena telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Klien Kami untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya," ucapnya.

Dengan itu, kedua terdakwa berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim tersebut.

"Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," ungkapnya.

Agar, lanjut Junaedi, kasus yang menjerat kliennya tersebut bisa segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Junaedi juga berharap agar Polri bisa kembali menerima Arif Rahman dan Baiquni seperti Polri menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca juga: Farhat Abbas Sesumbar Mau Jadi Mediator Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J: Kalo Mau Masuk Surga

"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," kata Junaedi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved