sidang ferdy sambo
Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo Harap Jaksa Tak Banding Vonis Majelis Hakim
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo harap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak ajukan banding
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Arif Rachman dan Baiquni Wibowo.
Arif Rahman Arifin divonis dengan pidana selama 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.
Sementara Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Prapam Polri divonis 1 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irfan Widyanto Berharap Bisa Bertugas Kembali Jadi Polisi
Dihukum atau vonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto berharap tidak dipecat dari kepolisian.
AKP Irfan merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Sambo itu pada Jumat (24/2/2023) kemarin.
Irfan Widyanto berharap masih dapat mengabdi kepada negara dengan bertugas kembali di Polri.
Menurut mantan Kasubnit I Subdit Dittipidum Bareskrim itu, vonis yang dijatuhkan padannya itu merupakan risiko dari tugasnya sebagai anggota Polri.
"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan usai persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri
Irfan Widyanto merupakan satu-satunya terdakwa perintangan penyidikan yang belum menjalani sidang etik.
Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut.
Ia kembali berharap, dirinya tetap ingin dipertahankan menjadi anggota Polri.
"Ingin tetap di Polri," tegasnya.
Ayahanda Irfan, Suryanto, juga berharap sang anak bisa kembali ke kepolisian.
Arif Rahman
Baiquni Wibowo
kasus Sambo
Ferdy Sambo
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
vonis
banding
Tribunjambi.com
Bharada E
Richard Eliezer
Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Sama Seperti Bharada E Tak Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Vonis 4 Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Yosua Divonis, Pengamat Sarankan Gugat Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Ayah Brigadir Yosua Kecewa Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian, Dia Penembak Yosua |
![]() |
---|
Irfan Widyanto Berharap Bebas dari Kasus Sambo, Pengacara:Orang Pertama yang Jujur ke Pimpinan Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.