Sidang Ferdy Sambo

Irfan Widyanto Berharap Bebas dari Kasus Sambo, Pengacara:Orang Pertama yang Jujur ke Pimpinan Polri

Irfan Widyanto berharap bebas dari perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJABI.COM - Irfan Widyanto berharap bebas dari perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Harapan bebas dari kasus Sambo itu dikatakan Irfan melalui Kuasa Hukumnya, Riphat Senikentara.

Terdakwa yang terseret dalam kasus mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo itu akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Jumat (24/2/2023) mendatang.

Dia akan menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat perkara tersebut disidangkan.

Riphat berharap agar Majelis Hakim nantinya membebaskan Irfan Widyanto saat membacakan vonis.

"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," ujar Riphat, Senin (20/2/2023).

Riphat menuturkan, ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai alasan kliennya bisa dapat divonis bebas.

Baca juga: Bharada E Patut Dipandang Sebagai Aset Bukan Musuh? Pengamat: Layak Melanjutkan Karir di Polri

Pertama, kata Riphat, fakta persidangan sudah jelas bahwa Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Fakta persidangan sudah terlihat dengan jelas bahwa Irfan ini dapat perintah untuk mengganti DVR CCTV dan berkoordinasi untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan dalam rangka pengumpulan barang bukti, perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel," jelas Riphat.

Riphat menuturkan bahwa Irfan Widyanto juga tidak tahu menahu seusai DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jakarta Selatan.

Dia pun tidak mengetahui bahwa DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.

"Irfan tidak ada tau apa-apa setelah DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Jaksel. Ternyata tanpa sepengetahuan Irfan, oleh Polres Jaksel DVR CCTV yang bisa dijadikan barang bukti tersebut, dikeluarkan dan diserahkan ke orang lain, atas perintah FS," jelas Riphat.

Lebih lanjut, Riphat menambahkan bahwa kliennya pun tidak tahu menahu mengenai isi rekaman di dalam DVR CCTV tersebut.

Adapun tugasnya hanya mengamankan CCTV itu untuk alat bukti kepada Polres Jakarta Selatan.

"Setelah tanggal 9 Juli itu, irfan tidak tau apa-apa, isi dari rekamannya saja tidak tau. Tidak ada baik komunikasi maupun rencana apapun yang Irfan ketahui terkait DVR CCTV tersebut," ungkap Riphat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved