Sidang Ferdy Sambo

Irfan Widyanto Berharap Bebas dari Kasus Sambo, Pengacara:Orang Pertama yang Jujur ke Pimpinan Polri

Irfan Widyanto berharap bebas dari perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E layak dipandang sebagai aset dan bukan sebagai musuh.

Pandangan tersebut disampaikan Reza Indragiri Amriel selaku Peneliti ASA Indonesia Institute.

Bahkan Reza menilai bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo itu layak melanjutkan karier di Polri.

Dia menjelaskan bahwa Richard Eliezer berpeluang besar kembali bergabung ke Korps Bhayangkara usai mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus Sambo itu.

"Jelas layak (Richard kembali ke Polri). Sebagai justice collaborator, yang sebangun dengan whistleblower, Eliezer sudah tunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang. Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh," kata Reza Indragiri, Senin (20/2/2023).

Dia menilai, ketika Richard Eliezer kembali berdinas ke Polri, maka Korps Bhayangkara hendaknya terus mengembangkan karier personel kepolisian yang memiliki karakteristik seperti Bharada E.

Menurut Reza Indragiri, profesionalisme Eliezer harus terus dikembangkan.

"Tapi ada pemahaman bahwa Eliezer pernah divonis bersalah terkait pasal 340 KUHP. Hukuman berupa masa pemenjaraannya memang ringan, cuma 1 tahun 6 bulan. Tapi hukuman itu dijatuhkan terkait pembunuhan berencana, dan itu sangat serius. Terhadap anggota Polri yang pernah melakukan tindak pidana, tentu Polri berkepentingan besar untuk memastikan Eliezer tidak menjadi residivis. Baik residivisme atas perbuatan yang sama maupun residivisme terkait pidana lainnya," paparnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Ibu-ibu Fans Richard Eliezer dan Brigadir J: Haters yang Banyak Beban Hidup!

"Jadi, di samping pengembangan profesionalisme, Polri juga harus melakukan risk assessment dan rehabilitasi terhadap Eliezer," tambahnya.

Dikatakan Reza, ketika Richard Eliezer telah kembali berdinas di kepolisian, apakah Polri punya sistem untuk melindungi Bharada E dari kemungkinan serangan pihak-pihak yang barangkali tidak senang dengan sepak terjang Eliezer?

"Artinya, apakah Polri nyaman menerima seorang justice collaborator alias whistleblower? Eliezer memperlihatkan bagaimana dia pada akhirnya bukanlah personel yang bisa didikte untuk menyembunyikan penyimpangan, lebih-lebih penyimpangan yang dilakukan oleh senior bahkan jenderal sekalipun. Tidakkah itu bisa dipandang berpotensi mengganggu jiwa korsa Polri?" katanya.

Jadi, sekembalinya Eliezer nanti, Polri memang perlu membudayakan whistleblowing di internal korps Tribrata.

"Sekaligus Polri harus menjamin bahwa Eliezer dan para whistleblower lainnya terhindar dari viktimisasi," katanya.

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved