Sidang Ferdy Sambo
Reaksi dan Upaya Kejaksaan Kala Ferdy Sambo Cs Lakukan Perlawanan dengan Banding, Siap Lawan?
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo melakukan upaya perlawanan dengan banding vonis pidana mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJABI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo melakukan upaya perlawanan dengan banding vonis pidana mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Terkait upaya tersebut, tim Kejaksaan akan siap menghadapi dan melawannya.
Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas akan mempersiapkan kontra memori banding sebagai balasan atas memori banding pihak terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan hal tersebut.
"Siap! Kami mempersiapkan dalil-dalil bantahan atas memori banding yang dibuat oleh para terdakwa dan tim PH-nya," kata saat dihubungi pada Senin (20/2/2023).
Adapun pengajuan banding yang sebelumnya disampaikan dengan mengirimkan akta permintaan banding melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksudkan untuk memenuhi urusan formalitas.
Hal itu agar jaksa tidak kehilangan haknya untu melakukan upaya hukum pada tingkat pertama.
Baca juga: Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Diyakini Tak akan Dieksekusi Mati, Ini Kata Mahfud MD
Upaya tersebut dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
"Pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi 'Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding," kata Ketut, Senin (20/2/2023).
Sebelumnya diberitakan bahwa para terdakwa telah melayangkan permohonan banding atas vonis Majelis Hakim.
Kuat Maruf telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).
Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah dibacakan pada Senin (13/2/2023). Kemudian vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah dibacakan pada Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Kejaksaan
banding
Ferdy Sambo
pidana mati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Putri Candrawati
Kadiv Propam
vonis
Tribunjambi.com
Mahfud MD
Nikita Mirzani Datangi Ibu-ibu Fans Richard Eliezer dan Brigadir J: Haters yang Banyak Beban Hidup! |
![]() |
---|
3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Hadapi Vonis Hakim PN Jaksel di Perkara Obstruction of Justice |
![]() |
---|
Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik, Kadiv Humas Polri: Sudah Dijadwalkan |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.