Sidang Ferdy Sambo

Reaksi dan Upaya Kejaksaan Kala Ferdy Sambo Cs Lakukan Perlawanan dengan Banding, Siap Lawan?

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo melakukan upaya perlawanan dengan banding vonis pidana mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tapil berbeda di ruang sidang, tampak pakai kacamata 

Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dari KONI Merangin, Butuh 20 Menit Perjalanan Menggunakan Helikopter Menuju Lokasi Kapolda Jambi

Baca juga: Terkendala Cuaca, Pagi Ini Upaya Evakuasi Kapolda Jambi Kembali Gagal

Baca juga: Update Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Darurat, Kapolri Dijadwalkan Turun ke Jambi Pantau Evakuasi

Baca juga: Juru Bicara Wapres Jelaskan Kapolda Jambi ke Kerinci bukan untuk Pengamanan Jusuf Kalla

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved