Sidang Ferdy Sambo

Reaksi dan Upaya Kejaksaan Kala Ferdy Sambo Cs Lakukan Perlawanan dengan Banding, Siap Lawan?

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo melakukan upaya perlawanan dengan banding vonis pidana mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tapil berbeda di ruang sidang, tampak pakai kacamata 

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.

Sementara Ferdy Sambo dikenakan tambahan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pandangan Mahfud MD Soal Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Menkopolhukam, Mahfud MD menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tidak akan di eksekusi mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Namun dia menyebutkan bahwa dia akan meninggal dunia di penjara.

Baca juga: Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik, Kadiv Humas Polri: Sudah Dijadwalkan

Beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhan hukuman atau vonis kepada suami Putri Candrawati itu.

Dia divonis dengan pidana mati atas perkara tersebut.

Atas pidana mati tersebut, Mahfud MD selaku menteri koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhuma) menyampaikan pandangannya.

Mahfud menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun di vonis pidana mati.

Keyakin Mahfud MD didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.

Dalam KUHP baru tersebut, kata Mahfud, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

Disamping itu, kata dia, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Sambo.

Diantaranya, banding atau kasasi sehingga masih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan bisa berubah.

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Ibu-ibu Fans Richard Eliezer dan Brigadir J: Haters yang Banyak Beban Hidup!

Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved