Sidang Ferdy Sambo

Tokk! Eks Anak Ferdy Buah Sambo, Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Irfan Widyanto divonis penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
AKP Irfan Widyanto hadapi sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Jumat (24/2/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Irfan Widyanto divonis penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta .

Sidang putusan atau vonis bagian dari kasus Sambo tersebut berlangsung di ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ahmad Suhel, Jumat (24/2/2023).

Hakim memutuskan bahwa mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Untuk itu Majelis Hakim menghukum Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama AKP Irfan Widyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Ahmad Suhel dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV.

“Membebaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari dakwaan primer tersebut,” kata Hakim Ahmad.

"Menyatakan terdakwa atas nama Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun,"

Baca juga: Jelang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Menangis Dipelukan Sang Istri, Anak dan Orangtua

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah,"

Vonis hakim untuk Irfan Widyanto lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 1 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.

Arif Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.

Dalam tuntutannya terdapat sejumlah poin yang dinilai Jaksa jadi hal meringankan hukuman Irfan Widyanto.

Tuntutan Irfan Widyanto

Satu hal yang meringankan yakni Irfan dinilai pernah menyabet penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik pada tahun 2010 silam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved