TOPIK
Skandal Teddy Minahasa
-
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dijatuhkan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri menyusul Irjen Teddy Minahasa,eks Kapolda Sumbar
-
Tidak hanya Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding terkait vonis perkara peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg
-
Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding atas vonis penja seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
-
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengungkap arti dibalik senyum kliennya usai mendengar vonis penjara seumur hidup.
-
Linda Pujiastuti alias Anica Cepu alias Mami Linda dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkona jenis sabu.
-
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu
-
Orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Marif dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perkara peredaran narkoba jenis sabu.
-
Pengacara AKBP Dody Prawiranegara mengklaim bahwa kliennya berperan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara ke mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5)
-
Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Irjen Teddy Minahasa hanya menyalin pertimbangan jaksa
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa menikmati hasil peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (9/5/2023).
-
Ada tujuh poin hal yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
-
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dihukum pidana penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu.
-
Penasehat Hukum Irjen Teddy Minhasa minta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus peredaran narkoba.
-
Hotman Paris Hutapea yakin bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tidak dihukum dengan pidana mati , Selasa (9/52023).
-
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Selasa (9/52023).
-
AKBP Dody Prawiranegara kembali mengklaim terpaksa turut serta dalam peredaran narkotika oleh Irjen Teddy Minahasa.
-
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sempat mengalami frustrasi terseret kasus peredaran narkoba.
-
Informasi bohong dari Linda Pujiastuti alias Mami Linda buat Irjen Teddy Minahasa sia-sia mengeluarkan anggaran Rp 20 miliar.
-
Penjualan sabu ke Linda Pujiastuti alias Mami Linda dalam rangka penjebakan untuk kenaikan AKBP Doddy Prawiranegara
-
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengungkap alasannya tidak terkejud saat Linda Pujiastuti mengaku nikah siri dengannya.
-
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa bantah pernah ke pabrik sabu yang berada di Taiwan bareng Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
-
Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut fakta yang diungkapnya terkait peredaran narkoba oleh mantan Kapolda Sumbar tak dianggap
-
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengungkapkan bahwa Irjen Teddy Minahasa merupakan pria berpangkat bintang yang membakar melati.
-
Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di kasus peredaran narkoba.
-
Jaksa dinilai pantas menuntut pidana mati mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, ditengah Indonesia yang dalam darurat narkoba.
-
Momen Irjen Teddy Minahasa Tersenyum dan Lambaikan Tangan Usai Dituntut Pidana Mati, Ini Kata Hotman Paris
-
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea siapkan dua strategi pembelaan terhadap tuntutan pidana mati kliennya.
-
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena terbukti melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
-
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat disebut pantas dihukum pidana mati.