Skandal Teddy Minahasa
7 Poin Beratkan Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu
Ada tujuh poin hal yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ada tujuh poin hal yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Dalam persidangan Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberangkatkan dari terdakwa Teddy Minahasa.
"Pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan. Keempat anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya. Tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.
Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, menghianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.
"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," tutupnya.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan tidak melihat adanya hal yang menghapuskan kesalahan dari terdakwa Teddy Minahasa.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Manfaatkan Jabatan Jual Sabu?
Baca juga: Tak Jadi Cawapres Anies Baswedan, Prabowo Subianto Dikabarkan Duet Cak Imin, PKB: Segera Diumumkan
Adapun hal itu disampaikan hakim ketua Jon Sarman Saragih pada sidang terdakwa Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Bahwa yang sedang diadili di persidangan ini terdakwa yang bernama Teddy Minahasa Putra yang dalam keadaan sehat baik rohani dan jasmani yang ditunjukkan mampu merespon pertanyaan kepadanya dengan baik dan jelas," kata Hakim Ketua Jon di persidangan.
Jon menilai selama di persidangan tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa.
"Dan selama pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan. Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwakan penuntut umum dalam perkara ini," tegasnya.
Jon melanjutkan dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Teddy Minahasa Disebut Manfaatkan Jabatan untuk Jual Beli Sabu
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dihukum pidana penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Pembacaan vonis tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.