Skandal Teddy Minahasa
7 Poin Beratkan Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu
Ada tujuh poin hal yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sebelum dijatuhkan vonis, Hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Teddy Minahasa.
Hal yang memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya di hadapan penyidik, serta menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.
"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup pada Kasus Peredaran Narkoba
Selain itu terdakwa Teddy Minahasa juga merupakan anggota Polri yang punya jabatan Kapolda Sumatera Barat.
Sebagai seorang penegak hukum, terdakwa semestinya melakukan penegakan hukum, tapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.
"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," ungkap hakim.
Perbuatan Teddy juga dinilai telah merusak nama baik institusi Bhayangkara, dan telah mengkhianati perintah presiden terkait penegakan hukum dan peredaran narkotika.
Sementara hal yang meringankan hukuman Teddy yakni dirinya belum pernah dihukum, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, serta mendapat banyak penghargaan selama pengabdiannya.
"Belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, selama pengabdiannya banyak mendapat penghargaan," kata hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Dituntut Hukuman Mati
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Hakim Ungkap Bahwa Kuasa Hukum Minta Teddy Minahasa Dibebaskan dari Kasus Peredaran Narkoba
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.