Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup pada Kasus Peredaran Narkoba
Irjen Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus peredaran narkotika jenis sabu.
TRIBUNJAMBI.COM - Irjen Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis ini dijatuhkan hakim PN Jakarta Barat pada mantan Kapolda Sumatera Barat ini pada persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Majelis hakim menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam peredaran sabu sesuai dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Menurut hakim, Teddy Minahasa Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Baca juga: Kecelakaan di Pangkalpinang, Anggota Polisi Tewas saat Mobil yang Ditumpanginya Tabrak Truk
Baca juga: 5 Promo McD Hari Ini 7 Mei 2023, Upsize Paket Gratis McFlurrry
Dituntut Hukuman Mati
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Profil dan Biodata Ummi Quary, Mantan Pemain Lenong yang Kini Sukses Jadi Pelawak Terkenal |
![]() |
---|
Kecelakaan di Pangkalpinang, Anggota Polisi Tewas saat Mobil yang Ditumpanginya Tabrak Truk |
![]() |
---|
Bukti Cinta Inge Anugrah ke Ari Wibowo, Rela Lakukan ini: Aku Datang Bukan untuk Harta |
![]() |
---|
Sindir Ari Wibowo, Inge Anugrah Akui Jarang Beli Baju Baru Selama Menikah: Aku Nggak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.