Skandal Teddy Minahasa
Hakim Ungkap Bahwa Kuasa Hukum Minta Teddy Minahasa Dibebaskan dari Kasus Peredaran Narkoba
Penasehat Hukum Irjen Teddy Minhasa minta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus peredaran narkoba.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Penasehat Hukum Irjen Teddy Minhasa minta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus peredaran narkoba.
Permintaan dari kubu mantan Kapolda Sumatera Barat itu diungkapkan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun permintaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum pada berkas yang dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pada sidang vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/8/2023).
"Tim penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada pokoknya sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman di persidangan.
Permintaan kedua, membebaskan terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
"Ketiga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Empat memulihkan segala hal terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya," lanjutnya.
Baca juga: Hotman Paris Yakin Hakim Tak akan Vonis Mati Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Peluk Sang Anak, Aditya Hasibuan Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan
Kemudian terakhir membebankan biaya perkara terhadap negara atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain.
"Kami mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya keadilan," kata Hakim Ketua Jon Sarman membacakan pembelaan dari tim penasihat hukum Teddy Minahasa.
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Takkan Divonis Mati
Hotman Paris Hutapea yakin bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tidak dihukum dengan pidana mati , Selasa (9/52023).
Keyakinan tersebut disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang kasus peredaran narkoba dakam Skandal Teddy Minahasa.
Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Diantaranya yakni Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Selain itu, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat bersama Teddy Minahasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.