Skandal Teddy Minahasa
Hotman Paris Yakin Hakim Tak akan Vonis Mati Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar
Hotman Paris Hutapea yakin bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tidak dihukum dengan pidana mati , Selasa (9/52023).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Hotman Paris Hutapea yakin bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tidak dihukum dengan pidana mati , Selasa (9/52023).
Keyakinan tersebut disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang kasus peredaran narkoba dakam Skandal Teddy Minahasa.
Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Diantaranya yakni Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Selain itu, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat bersama Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa itu divonis terkait kasus peredaran narkoba hari ini, Selasa (9/5/2023).
Menjelang vonis, penasihat hukum Teddy Minahasa yakin hakim takkan menjatuhi hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Hari Ini Jalani Vonis Kasus Narkoba, Akan Divonis Pidana Mati?
Baca juga: Mimpi Aditya Hasibuan Masuk Akmil Pupus, Kini Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa di Medan
"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," ujar Hotman Paris, penasihat hukum Teddy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Keyakinan Hotman Paris itu berangkat dari prestasi Teddy Minahasa selama bertugas di Polri.
"Enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ujar Hotman.
Dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.
Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa telah dijatuhi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peradaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Teddy Minahasa diyakini JPU terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.