Skandal Teddy Minahasa
Hakim Ungkap Bahwa Kuasa Hukum Minta Teddy Minahasa Dibebaskan dari Kasus Peredaran Narkoba
Penasehat Hukum Irjen Teddy Minhasa minta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus peredaran narkoba.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 9 Mei 2023, KFC Attack Rp18 Ribuan
Baca juga: Punya Raket Ratusan Juta Seperti Nagita Slavina, Syahrini Malah Tuai Hujatan: Pasti KW!
Baca juga: Hotman Paris Yakin Hakim Tak akan Vonis Mati Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Hari Ini Jalani Vonis Kasus Narkoba, Akan Divonis Pidana Mati?
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.