Berita Nasional
Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, Berapa Selisihnya?
Perbandingan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Perbandingan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih berlangsung.
Tenaga honorer yang menjadi target pemerintah kini memasuki tahapan pengusulan, salah satunya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Awalnya, pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025, namun diperpanjang hingga 22 September 2025.
Tahap berikutnya adalah Usulan Penetapan Nomor Induk (NIK) PPPK Paruh Waktu, yang diperpanjang hingga 25 September 2025.
Seluruh proses dilakukan secara online melalui portal SSCASN.
Baca juga: 4 Perwira Menengah Polda Jambi Dimutasi ke BNN, Berikut Daftarnya
Baca juga: Resah dengan Statusnya, Honorer Bungo Jambi Sambangi DPRD dan Bupati
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, serupa dengan ASN biasa.
PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari, sehingga gaji dan tunjangan akan disesuaikan dengan durasi kerja.
Perbedaan ini membuat besaran gaji dan mekanisme pengangkatan berbeda antara keduanya.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal PPPK paruh waktu ditetapkan setara dengan:
Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau
Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penempatan.
Setiap daerah memiliki besaran UMP/UMK berbeda, sehingga gaji PPPK paruh waktu bisa bervariasi.
Kisaran UMP/UMK 2025 berdasarkan provinsi:
Pulau Sumatra:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sebanyak-564-PPPK-Kerinci-resmi-menerima-SK-pengangkatan.jpg)