Rabu, 13 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, Berapa Selisihnya?

Perbandingan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Perbandingan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih berlangsung. 

Tenaga honorer yang menjadi target pemerintah kini memasuki tahapan pengusulan, salah satunya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Awalnya, pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025, namun diperpanjang hingga 22 September 2025.

Tahap berikutnya adalah Usulan Penetapan Nomor Induk (NIK) PPPK Paruh Waktu, yang diperpanjang hingga 25 September 2025. 

Seluruh proses dilakukan secara online melalui portal SSCASN.

Baca juga: 4 Perwira Menengah Polda Jambi Dimutasi ke BNN, Berikut Daftarnya

Baca juga: Resah dengan Statusnya, Honorer Bungo Jambi Sambangi DPRD dan Bupati

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, serupa dengan ASN biasa.

PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari, sehingga gaji dan tunjangan akan disesuaikan dengan durasi kerja.

Perbedaan ini membuat besaran gaji dan mekanisme pengangkatan berbeda antara keduanya.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal PPPK paruh waktu ditetapkan setara dengan:

Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau

Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penempatan.

Setiap daerah memiliki besaran UMP/UMK berbeda, sehingga gaji PPPK paruh waktu bisa bervariasi.

Kisaran UMP/UMK 2025 berdasarkan provinsi:

Pulau Sumatra:

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved