Berita Nasional

Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, Berapa Selisihnya?

Perbandingan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi PPPK 

- Dukungan transportasi atau fasilitas kerja

- Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun jam kerja lebih singkat, hak-hak ini membuat PPPK paruh waktu hampir setara dengan ASN penuh waktu. 

Pegawai PPPK paruh waktu juga memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP3K) dengan kontrak kerja satu tahun yang dapat diperpanjang.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

PPPK penuh waktu mendapatkan gaji berdasarkan golongan atau jenjang pendidikan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII).

- Lulusan SMA di golongan V: Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta

- Lulusan S1 di golongan IX: Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta

Besaran ini jelas lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu yang mengikuti UMP/UMK setempat. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Lisa Mariana Gigit Jari, Bukti Gugatan Perdata ke Ridwan Kamil Ditolak Hakim: SS Chat dan VC

Baca juga: Resah dengan Statusnya, Honorer Bungo Jambi Sambangi DPRD dan Bupati

Baca juga: Razia Gabungan Siswa Tak Ikut Upacara Viral, Berhamburan saat Guru Datang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved