Berita Nasional

Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, Berapa Selisihnya?

Perbandingan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Perbandingan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih berlangsung. 

Tenaga honorer yang menjadi target pemerintah kini memasuki tahapan pengusulan, salah satunya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Awalnya, pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025, namun diperpanjang hingga 22 September 2025.

Tahap berikutnya adalah Usulan Penetapan Nomor Induk (NIK) PPPK Paruh Waktu, yang diperpanjang hingga 25 September 2025. 

Seluruh proses dilakukan secara online melalui portal SSCASN.

Baca juga: 4 Perwira Menengah Polda Jambi Dimutasi ke BNN, Berikut Daftarnya

Baca juga: Resah dengan Statusnya, Honorer Bungo Jambi Sambangi DPRD dan Bupati

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, serupa dengan ASN biasa.

PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari, sehingga gaji dan tunjangan akan disesuaikan dengan durasi kerja.

Perbedaan ini membuat besaran gaji dan mekanisme pengangkatan berbeda antara keduanya.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal PPPK paruh waktu ditetapkan setara dengan:

Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau

Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penempatan.

Setiap daerah memiliki besaran UMP/UMK berbeda, sehingga gaji PPPK paruh waktu bisa bervariasi.

Kisaran UMP/UMK 2025 berdasarkan provinsi:

Pulau Sumatra:

Aceh: Rp 3.680.000

Sumbar: Rp 2.990.000

Sumsel: Rp 3.680.000

Sumut: Rp 2.990.000

Baca juga: Kabarnya Waka DPRD Tanjabbar Jambi yang Minta Eskalator Dilaporkan NasDem ke DPP

Pulau Jawa:

DKI Jakarta: Rp 5.300.000

Banten: Rp 2.900.000

Jawa Barat: Rp 2.190.000

Jawa Tengah: Rp 2.160.000

Pulau Kalimantan:

Kalteng: Rp 3.470.000

Kalbar: Rp 2.870.000

Kaltara: Rp 3.580.000

Pulau Sulawesi:

Gorontalo: Rp 3.200.000

Sulsel: Rp 3.650.000

Sulut: Rp 3.770.000

Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku:

Bali: Rp 2.990.000

NTB: Rp 2.600.000

NTT: Rp 2.320.000

Maluku: Rp 3.140.000

Pulau Papua:

Papua: Rp 4.280.000

Papua Barat: Rp 3.610.000

Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu berhak menerima:

- Tunjangan pekerjaan

- Tunjangan Hari Raya (THR)

- Dukungan transportasi atau fasilitas kerja

- Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun jam kerja lebih singkat, hak-hak ini membuat PPPK paruh waktu hampir setara dengan ASN penuh waktu. 

Pegawai PPPK paruh waktu juga memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP3K) dengan kontrak kerja satu tahun yang dapat diperpanjang.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

PPPK penuh waktu mendapatkan gaji berdasarkan golongan atau jenjang pendidikan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII).

- Lulusan SMA di golongan V: Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta

- Lulusan S1 di golongan IX: Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta

Besaran ini jelas lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu yang mengikuti UMP/UMK setempat. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Lisa Mariana Gigit Jari, Bukti Gugatan Perdata ke Ridwan Kamil Ditolak Hakim: SS Chat dan VC

Baca juga: Resah dengan Statusnya, Honorer Bungo Jambi Sambangi DPRD dan Bupati

Baca juga: Razia Gabungan Siswa Tak Ikut Upacara Viral, Berhamburan saat Guru Datang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved