Berita Nasional
Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, Berapa Selisihnya?
Perbandingan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Perbandingan gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih berlangsung.
Tenaga honorer yang menjadi target pemerintah kini memasuki tahapan pengusulan, salah satunya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Awalnya, pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025, namun diperpanjang hingga 22 September 2025.
Tahap berikutnya adalah Usulan Penetapan Nomor Induk (NIK) PPPK Paruh Waktu, yang diperpanjang hingga 25 September 2025.
Seluruh proses dilakukan secara online melalui portal SSCASN.
Baca juga: 4 Perwira Menengah Polda Jambi Dimutasi ke BNN, Berikut Daftarnya
Baca juga: Resah dengan Statusnya, Honorer Bungo Jambi Sambangi DPRD dan Bupati
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, serupa dengan ASN biasa.
PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari, sehingga gaji dan tunjangan akan disesuaikan dengan durasi kerja.
Perbedaan ini membuat besaran gaji dan mekanisme pengangkatan berbeda antara keduanya.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal PPPK paruh waktu ditetapkan setara dengan:
Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau
Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penempatan.
Setiap daerah memiliki besaran UMP/UMK berbeda, sehingga gaji PPPK paruh waktu bisa bervariasi.
Kisaran UMP/UMK 2025 berdasarkan provinsi:
Pulau Sumatra:
Aceh: Rp 3.680.000
Sumbar: Rp 2.990.000
Sumsel: Rp 3.680.000
Sumut: Rp 2.990.000
Baca juga: Kabarnya Waka DPRD Tanjabbar Jambi yang Minta Eskalator Dilaporkan NasDem ke DPP
Pulau Jawa:
DKI Jakarta: Rp 5.300.000
Banten: Rp 2.900.000
Jawa Barat: Rp 2.190.000
Jawa Tengah: Rp 2.160.000
Pulau Kalimantan:
Kalteng: Rp 3.470.000
Kalbar: Rp 2.870.000
Kaltara: Rp 3.580.000
Pulau Sulawesi:
Gorontalo: Rp 3.200.000
Sulsel: Rp 3.650.000
Sulut: Rp 3.770.000
Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku:
Bali: Rp 2.990.000
NTB: Rp 2.600.000
NTT: Rp 2.320.000
Maluku: Rp 3.140.000
Pulau Papua:
Papua: Rp 4.280.000
Papua Barat: Rp 3.610.000
Papua Pegunungan: Rp 4.280.000
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu berhak menerima:
- Tunjangan pekerjaan
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Dukungan transportasi atau fasilitas kerja
- Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun jam kerja lebih singkat, hak-hak ini membuat PPPK paruh waktu hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Pegawai PPPK paruh waktu juga memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP3K) dengan kontrak kerja satu tahun yang dapat diperpanjang.
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu mendapatkan gaji berdasarkan golongan atau jenjang pendidikan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII).
- Lulusan SMA di golongan V: Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
- Lulusan S1 di golongan IX: Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Besaran ini jelas lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu yang mengikuti UMP/UMK setempat. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Lisa Mariana Gigit Jari, Bukti Gugatan Perdata ke Ridwan Kamil Ditolak Hakim: SS Chat dan VC
Baca juga: Resah dengan Statusnya, Honorer Bungo Jambi Sambangi DPRD dan Bupati
Baca juga: Razia Gabungan Siswa Tak Ikut Upacara Viral, Berhamburan saat Guru Datang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.