Berita Selebritis
Lisa Mariana Gigit Jari, Bukti SS Chat dan VC dengan Ridwan Kamil Ditolak Hakim
Barang bukti tim kuasa hukum selebgram Lisa Mariana untuk menghadapi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ditolak Majelis Hakim.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Proses gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kembali mengalami kendala.
Kendala itu berupa penolakan barang bukti yang diberikan tim kuasa hukum selebgram itu untuk menghadapi mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Untuk diketahui, sidang lanjutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.
Disebutkan ada enam barang bukti yang dinilai cukup kuat diajukan tim Lisa Mariana.
Namun, barang bukti yang diajukan oleh pihak penggugat atau Lisa Mariana ditolak oleh majelis hakim.
Adapun diantara bukti-bukti kunci itu berupa tangkapan layar percakapan (screenshot) dan potongan gambar video call (VC).
Penolakan ini menjadi pukulan telak bagi Lisa Mariana.
Sebab, bukti-bukti tersebut dinilai belum memenuhi syarat formal dan harus diperbaiki.
Baca juga: Lisa Mariana Disebut Tipu 18 Orang, Dewi: Boikot Penipu Sampai Jadi Tersangka, Selebgram: Ini Fitnah
Baca juga: Razia Gabungan Siswa Tak Ikut Upacara Viral, Berhamburan saat Guru Datang
Baca juga: Tabrakan Adu Kambing di Jalan Lintas Jambi: Truk Batu Bara Kosong vs Mobil Boks di Batang Hari
Kuasa hukum Lisa Mariana, Fredy Simamora, mengungkapkan bahwa bukti yang diajukan adalah salinan dari komunikasi digital antara kliennya dan Ridwan Kamil.
"Kurang lebih sebenarnya percakapannya, ya, benar adanya komunikasi di mana ada juga penggalan memang pernah terjadinya video call," ujar Fredy.
Meski demikian, pihak majelis hakim tidak menerima bukti tersebut, mengisyaratkan bahwa salinan bukti digital perlu diverifikasi lebih lanjut agar memiliki kekuatan hukum.
Fredy menambahkan, timnya akan memperbaiki dan mengajukan kembali bukti-bukti tersebut pada sidang berikutnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi bukti apa pun yang diajukan.
"Kalau bukti-buktinya kuat, valid, ya silakan saja, tidak ada masalah," tegas Muslim.
Pihak Ridwan Kamil juga berencana untuk menyerahkan bukti tandingan yang lebih kuat di persidangan selanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.