Skandal Teddy Minahasa

Hakim Ungkap Bahwa Kuasa Hukum Minta Teddy Minahasa Dibebaskan dari Kasus Peredaran Narkoba

Penasehat Hukum Irjen Teddy Minhasa minta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus peredaran narkoba.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Kompas TV
Penasehat Hukum Irjen Teddy Minhasa minta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus peredaran narkoba. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penasehat Hukum Irjen Teddy Minhasa minta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus peredaran narkoba.

Permintaan dari kubu mantan Kapolda Sumatera Barat itu diungkapkan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun permintaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum pada berkas yang dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pada sidang vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/8/2023).

"Tim penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada pokoknya sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman di persidangan.

Permintaan kedua, membebaskan terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Ketiga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Empat memulihkan segala hal terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya," lanjutnya.

Baca juga: Hotman Paris Yakin Hakim Tak akan Vonis Mati Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Peluk Sang Anak, Aditya Hasibuan Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

Kemudian terakhir membebankan biaya perkara terhadap negara atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain.

"Kami mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya keadilan," kata Hakim Ketua Jon Sarman membacakan pembelaan dari tim penasihat hukum Teddy Minahasa.

Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Takkan Divonis Mati

Hotman Paris Hutapea yakin bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tidak dihukum dengan pidana mati , Selasa (9/52023).

Keyakinan tersebut disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang kasus peredaran narkoba dakam Skandal Teddy Minahasa.

Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Diantaranya yakni Linda Pujiastuti alias Mami Linda.

Selain itu, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni AKBP Dody Prawiranegara.

AKBP Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat bersama Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa itu divonis terkait kasus peredaran narkoba hari ini, Selasa (9/5/2023).

Menjelang vonis, penasihat hukum Teddy Minahasa yakin hakim takkan menjatuhi hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa.

"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," ujar Hotman Paris, penasihat hukum Teddy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Dipaksa Teddy Minahasa, Minta Dibebaskan

Keyakinan Hotman Paris itu berangkat dari prestasi Teddy Minahasa selama bertugas di Polri.

"Enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ujar Hotman.

Dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.

Tuntutan Teddy Minahasa

Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 9 Mei 2023, KFC Attack Rp18 Ribuan

Baca juga: Punya Raket Ratusan Juta Seperti Nagita Slavina, Syahrini Malah Tuai Hujatan: Pasti KW!

Baca juga: Hotman Paris Yakin Hakim Tak akan Vonis Mati Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Hari Ini Jalani Vonis Kasus Narkoba, Akan Divonis Pidana Mati?

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved