Skandal Teddy Minahasa
Momen Irjen Teddy Minahasa Tersenyum dan Lambaikan Tangan Usai Dituntut Pidana Mati, Ini Kata Hotman
Momen Irjen Teddy Minahasa Tersenyum dan Lambaikan Tangan Usai Dituntut Pidana Mati, Ini Kata Hotman Paris
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra lambaikan tangan dan tersenyum usai dituntut pidana mati.
Sidang penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/30/2023).
Jaksa melayangkan tuntutan hukuman mati bagi mantan Kapolda Sumbar dalam kasus peredaran narkoba.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Usai tuntutan tersebut dibacakan, Irjen Teddy Minahasa yang mengenakan baju batik langsung menuju meja penasihat hukumnya.
Terlihat Teddy Minahasa menyalami dan memeluk mereka satu per satu, dimulai dari Hotman Paris.
Setelahnya, Teddy Minahasa menghadap ke tempat pengunjung.
Baca juga: Nasib 2 Jenderal, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang Terjerat Pembunuhan Berencana dan Kasus Sabu
Baca juga: 12 Tahun Rafael Alun Trisambodo Terima Uang Gratifikasi, Sejak Dinas di Dirjen Pajak Jawa Timur I?
Kamera awak media menyorotnya.
Wajahnya kala itu dihiasi senyuman.
Dia pun melambaikan tangan ke arah awak media beberapa saat.
Kemudian dia mengambil tasnya dan bergegas keluar ruang sidang, didampingi beberapa jaksa.
Untuk informasi, dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.